Menilik Sistem Penanganan Korupsi di Indonesia dari Pengalaman Mengikuti Kegiatan Pemutaran Film dari KPK
Beberapa waktu yang lalu, saya diajak oleh teman untuk membantunya dalam kegiatan pemutaran film roadshow Anti Corruption Film Festival (ACFFEST) 2025 di Balikpapan. Pada kesempatan itu, saya terlibat dalam 2 kali penyelenggaraan, yaitu pemutaran yang dilaksanakan di Gedung Ekraf dan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Manggar. Kali ini saya coba fokuskan pada suasana dari kedua pemutaran film tersebut.
Pertama, yaitu pemutaran film yang dilaksanakan di Gedung Ekraf Balikpapan dengan mengundang rekan-rekan komunitas film pelajar dan mahasiswa. Pemutaran film tersebut juga disertai penyuluhan mengenai anti korupsi yang dilakukan oleh penyuluh dari KPK. Film yang diputarkan bertemakan korupsi, penyelewangan dana, hingga beberapa dampaknya. Setelah selesai kegiatan pemutaran film, tiba saat untuk diskusi dalam membahas film maupun isu korupsi yang diangkat. Para penonton yang berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa tampak kritis dalam mengungkapkan pertanyaan mengenai isi film maupun isu korupsi yang terjadi di negeri ini (ya mumpung ada orang KPK datang nih). Ada beberapa pertanyaan yang menjadi bahan renungan bersama penonton yang hadir di sana. Yaitu sebagai berikut;
1. Jika kita sebagai warga negara menemukan kasus korupsi, sedangkan kita hanyalah warga biasa ingin melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi dan hidup kita terancam jika melaporkannya. Bagaimana seharusnya langkah/cara yang dapat kita tempuh?
2. Jika korupsi dimaknai sebagai musuh bersama di negeri ini, mengapa para institusi yang terkait dengan penegakkan hukuman terhadap korupsi malah jalan sendiri-sendiri dan cenderung tidak kompak? Misalnya kejaksaan menangkap A, KPK mengurus B, kepolisian tidak setuju? Atau salah satunya melawan ketika dikenai kasus. Mengapa hal ini dapat terjadi? Ada juga koruptor yang hukumannya malah lebih ringan dibanding kasus maling buah.
Kedua pertanyaan tersebut sejenak membuat penyuluh anti korupsi dari KPK merenung dan kemudian menjawabnya. Untuk pertanyaan pertama, memang agak rumit, namun masih bisa dijawab dengan ideal, yaitu KPK maupun instansi penegak hukum membuka layanan pengaduan untuk kasus korupsi melalui call center, media sosial, dan pelaporan langsung ke kantor dengan identitas pelapor dirahasiakan dan dilakukan perlindungan terhadap pelapor. Namun, satu hal yang harus benar-benar dibawa oleh pelapor adalah adanya bukti kuat yang mendukung perbuatan korupsi yang dilakukan. Tentu saja hal ini menjadi berat apabila buktinya tidak cukup kuat walaupun terdapat kasus korupsi kecil-kecilan yang tidak sempat terekam, atau bukti dokumen.
Untuk pertanyaan kedua, penyuluh dari KPK sedikit merenung dan akhirnya memberikan jawaban yang menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran dan keadilan. Beliau menjelaskan bahwa di level penyuluh seperti yang biasa dilakukan, maka beliau selalu menekankan pada hal-hal yang ideal pada pencegahan sampai hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Selanjutnya beliau pun mengatakan bahwa itu semua adalah konsep ideal yang seharusnya dilaksanakan. Namun sistem penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia ini sangatlah rumit dan kompleks. Sangat banyak kelonggaran pada sistem yang membuat pelaku korupsi tidak jera untuk melakukan perbuatan buruknya. Lalu beliau pun menceritakan kasus yang sempat ramai yaitu Cicak Vs. Buaya yang menjadi analogi dari perjuangan instansi KPK dalam menjalankan tugasnya dalam penanganan korupsi melawan instansi lain yang akhirnya menjadi saling tuduh, saling berlapor, dan menimbulkan kekisruhan. Penyuluh dari KPK tersebut pun akhirnya hanya bisa pasrah mengenai pekerjaannya sebagai penyuluh antikorupsi di tingkat edukasi ke masyarakat ketika menghadapi realita di tingkat atas sana yang penuh intrik di mana orang bisa mempermainkan hukum korupsi yang berlaku, terus mencari celah untuk bebas setelah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi, atau sekadar menjalani hukuman yang ringan dan bisa bebas setelah membayar uang jaminan atau dinyatakan berkelakuan baik (menunjukkan kesopanan) selama menjalani masa hukuman.
Mendengar diskusi pada kegiatan tersebut, saya sungguh menyadari bahwa beratnya untuk berbuat dan berlaku selalu "lurus"di negeri ini. Apa saja konsep ideal mengenai benar dan salah, baik dan buruk beserta konsekuensinya hanyalah menjadi konsep ketika dihadapkan pada implementasi. Sistem buruk yang sudah telanjur terlaksana bertahun-tahun terus dipelihara tanpa diberikan perlawanan sengit untuk mengubahnya. Kalaupun ada seseorang yang ingin menghancurkan sistem yang buruk tersebut, kemungkinan mendapatkan perlawanan keras dari sosok-sosok kuat yang ingin menjaga agar sistem buruk tersebut tidak terganggu. Bisa jadi para orang yang melawan ini bisa berakhir diasingkan, atau lebih parahnya lagi tinggal nama saja. Begitu keras upaya untuk melawan sistem kompleks yang telanjur buruk ini. Bagaimana dengan diri kita nanti?
Tentu kita masih punya pilihan. Kita masih punya harapan. Walau begitu adanya, kita masih punya pilihan untuk berada di jalur yang "lurus" atau ikut "arus" yang telanjur buruk. Bisa jadi saat ini harapan untuk perbaikan itu belum begitu terbuka. Namun sejatinya kita masih bisa menyebarkan perlawanan terhadap sistem yang buruk tersebut untuk mendapatkan lebih banyak dukungan. Jika dukungan yang ada semakin banyak, kekuatan kebenaran akan mendapatkan waktunya untuk dapat menggulingkan sistem yang buruk tersebut. Tentunya hal tersebut tidak mudah, namun bukan berarti kita menyerah.\
Ayo terus belajar. Ayo terus galang kekuatan. Ayo terus berusaha agar kita punya kekuatan yang dimulai dari pemikiran yang selalu lurus terlebih dahulu. Dan jika nanti sempat goyah, ingat kembali pada nurani bahwa sejatinya manusia selalu cenderung dalam kebaikan. Semangat berjuang untuk sistem yang lebih baik.
Balikpapan, 3 September 2025
Komentar
Posting Komentar